Senin, 18 Juli 2011

HUKUM KEBENDAAN

Pendahuluan
Hubungan Hukum antara seorang (subjek Hukum) dengan benda yang diatur dalam buku Ke-II Kitab Undang-undang Perdata menimbulkan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai suatu benda di dalalm tangan siapapun juga benda itu berada, dengan demikian hak kebendaan bersifat mutlak dalam arti dapat dipertahankan dan berlaku terhadap siapapun juga dan setiap orang harus menghormatinya serta dalam hak kebendaan ini selalu ada hubungan langsung antara orang yang berhak dengan benda meskipun ada campur tangan dari pihak lain.
Jumlah hak kebendaan bersifat terbatas dalam arti hanya ada hak-hak sepanjang yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. karenanya ketentuan yang terdapat dalam buku ke-II Kitab undang-undang Perdata umumnya bersifat Dwingenrechts (memaksa). Segala apa yang karena hukum perlekatan termasuk dalam sesuatu kebendaan sepertipun segala hasil dari kebendaan itu, baik hasil karena alam maupun hasil karena pekerjaan orang, selama yang akhir-akhir ini melekat pada kebendaan itu laksana dahan dan akar terpaut pada tanahnya kesemuanya itu adalah bagian dari kebendaan.




II. Permasalahan
Kebendaan menurut kitab Undang-undang Perdata adalah tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik serta dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan istimewa menurut Undang-undang atau karena perjanjian tiap-tiap hasil perdata adalah bagian dari sesuatu kebendaan, jika dan selama hasil itu belum dapat ditagih. Dengan demikian hak kebendaan bersifat mutlak dalam arti dapat dipertahankan didalam kitab Undang-undang Perdata kebendaan dapat dilihat dari sudut benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Kadang kita tidak tahu atau sering terbalik ataupun juga sering tercampur dalam pengklasifikasian mana benda bergerak? Mana benda tidak bergerak? Mana dan kadang kita sering ragu dalam hukum perdata apakah hewan itu termasuk benda atau bukan? Seandainya benda, apakah termasuk benda bergerak atau benda tidak bergerak? Serta kadang kita bingung termasuk apakah saham itu dalam hukum perdata?????? Untuk selanjutnya mari kita bahas masalah tersebut.
III. Pembahasan
Benda dapat dibedakan dapat dikualifikasikan sesuai dengan sifat benda itu sebagai benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda



tidak berwujud, pembedaan Hak Kebandaan yang diatur dalam Buku ke-II, kitab Undang-undang Perdata dengan mengingat berlakunya UUPA, yaitu :
1. Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan.
a. atas benda sendiri (hak milik, Bezit)
b. atas benda milik orang lain (hak pakai, ahk memungut hasil).
2. Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan, selalu tertuju pada benda-benda milik orang lain yaitu milik debitur (Hipotik, Hak Tanggungan, Fidusia, SKMHT).
Sebenarnya dalam hukum kebendaan mempunyai Azaz-azaz umum dari hukum benda itu sendiri antara lain :
1. Merupakan hukum pemaksaan yaitu berlakunya aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak,
2. Dapat dipindah tangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan,
3. Azaz individualitas, Objek daripada hak kebendaan adalah barang yang individual bepaald yaitu suatu barang yang dapat ditentukan dan tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.



4. Azaz totalitas, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan objeknya.
5. Azaz tidak dapat di pisahkan, yang berhak tidak dapat memindahkan sebagian dari pada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6. Azaz prioritas, semua hak kebendaan memberkan wewenang yang sejenis.
7. Azaz percampuran, hak kebendaan yang terbatas jadi selainnya hak milik hanya mungkin atas benda orang lain, umpamanya jika orang punya hak pakai kemudian membelinya maka hak pakai itu akan lenyap.
Dari azaz-azaz kebendaan diatas kebendaanpun mempunyai ciri-ciri/sifat hak kebendaan diantaranya :
1. bersifat mutlak dalam arti dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
2. zaaksgevolg atau droit de suite berarti hak selalu mengikuti bendanya.
3. yang lebih dulu terjadi mempunyai tingkatan yang lebih tinggi,
4. bersifat droit de preference (hak terlebih dahulu),
5. tiap-tiap kebendaan bertubuh atau tidak bertubuh.


Dilihat dari azaz-azaz dan sifat hak kebendaan tersebut kita bisa menguraikan permasalahan tentang benda bergerak dan benda tidak bergerak yang pernah kita persoalkan dari awal. Didalam kitab undang-undang hukum perdata benda bergerak adalah tiap-tiap kebendaan yang dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, dan kebendaan dikatakan habis bilamana dipakai menjadi habis. Ciri umum benda bergerak sifatnya bisa berpindah atau dipindahkan. Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifat atau karena peruntukannya telah ditetapkan menurut Undang-undang hukum perdata yang telah dianggap sebagai benda tidak bergerak, contohnya pekarangan-pekarangan dan apa yang didirikannya pohon-pohon dan tanaman lading, yang dengan akar menancap dalam tanah. Dan benda berwujud adalah benda-benda yang dapat ditangkap oleh panca indra, misalnya Kendaraan, tanah, bangunan, dan lain-lain, benda tidak berwujud adalah benda yang dapat dinikmati manfaatnya contoh Hak atas tanah, listrik, hak cipta, hak paten, hak merk dan lain-lain.
Dari pengertian-pengertian diatas mari kita bahas permasalahannya satu persatu, Hewan merupakan jenis binatang yang bisa bergerak sendiri ataupun bergerak




menurut sifatnya kita ambil contoh Kuda, Kuda dapat bergerak dengan santai dan dapat pula diam menurut keinginan sendiri tanpa ada yang mengendalikan, namun apakah hewan itu benda atau bukan? Kalau kita pikirkan secara logika akal sehat kita, Benda merupakan sebuah barang yang dapat dipergunakan dan dibuat oelh manusia, sedangkan hewan merupakan mahluk hidup yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa atau sang pencipta. Hewan adalah mahluk yang dapat bergerak sendiri, tetapi dailihat dari kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-II tentang kebendaan Pasal 507 ayat 3 mengatakan "burung merpati termasuk dalam kawanan, sarang burung yang dapat dimakan, selama belum dipetik, ikan yang ada dalam kolam termasuk benda tidak bergerak, kalau kita kaji kembali, burung termasuk binatang yang bergerak kalau binatang itu dikatakan benda seharusnya binatang itu termasuk bergerak tetapi didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikatakan benda tidak bergerak dan sekaran sudah jelas jika kita mengikuti Kitab Undang-undang Hukum Perdata Hewan termasuk benda dan bendanyapun dikatakan benda tidak bergerak.
Sekarang mari kita bahas tentang saham, saham merupakan sebuah lembaran surat berharga disana ada bukti hak




milik seseorang, hak milik disebutkan dalam pasal 570 BW yaitu hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu, asal tidak bertentangan dengan Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain dengan tidak mengurangi kemungkinan hak itu untuk kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan penggatian kerugian.
Pengertian dapat menguasai dengan sebebas-bebasnya dalam arti dapat memperlainkan, membebani, menyewakan dan lain-lain yang berarti dapat melakukan perbuatan hukum terhadap benda itu serta dapat memetik buahnya, memakainya, bahkan merusaknya. Jadi terlihat bahwa hak milik adalah hak kebendaaan yang paling utama dan paling sempurna dibandingkan dengan hak kebendaan lainnya dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya, sedangkan hak kebendaan lain yang berkedudukan terbatas merupakan hak anak terhadap hak milik.
2. Hak milik ditinjau dari kualitetnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.




3. Hak milik itu bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap bila berhadapan dengan hak kebendaan lain sedangkan hak kebendaan lain akan lenyap bila berhadapan dengan hak milik,
4. Hak milik mengandung inti (benih) dari hak kebendaan yang lain hanya merupakan bagian saja dari hak milik.
Setiap orang yang punya hak milik atas benda berhak meminta kembali benda miliknya itu dari siapapun juga yang menguasainya berdasarkan gugatan revindicatie, baik sebelum maupun perkara sedang diperiksa oleh pengadilan. Hak milik mempunyai sifat elastis atau mulur mungkret, yang dapat dibandingkan dengan sifat mulurnya bola karet, jika bola karet itu ditekan maka bola itu akan lekuk, sebaliknya jika tekanan itu ditiadakan maka bola akan penuh kembali.
Berdasarkan pengertian diatas dan ciri-ciri hak milik tersebut berarti saham bisa dikatakan sebagai hak milik dan kekuatan saham bisa disetarakan dengan bentuk kepemilikan sertipikat tanah, jika dilihat dari fisiknya saham merupakan sebuah nominal harga yang mana benda tersebut dapat dinikmati manfaatnya dalam perusahaan, sedangkan bukti kepemilikannya yaitu berupa




lembar surat berharga bisa dianggap benda tetap, sama halnya dengan tanah dilihat dari fisiknya sertipikat merupakan bukti kepemilikan tanah, yang dapat dinikmati hasilnya adalah tanahnya saja, jadi bisa kita simpulkan bahwa tanah secara fisik dikatakan benda tidak bergerak dan bukti kepemilikannya yaitu berupa sertipikat dikatakan bendan bergerak karena sifatnya bisa dipndahtangankan, sama halnya dengan saham, saham dilihat dari fisiknya bisa dikatakan benda tak berwujud dan bukti kepemilikannya berupa lembar berharga bisa dikatakan benda bergerak karena sifatnya bisa dipindahkan atau berpindah kepada pihak lain.
IV. Kesimpulan
Hak kebendaan bersifat mutlak dalam arti dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, jumlah hak kebendaan bersifat terbatas dalam arti hanya ada hak-hak sepanjang yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, perlakuan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak berlainan, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanan berlaku azaz publisitas yaitu dengan melakukan pendaftaran. Hewan merupakan sebuah benda tidak bergerak yang dilihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Saham merupakan benda bergerak jika dilihat dari bukti kepemilikannya karena sama halnya dengan sertipikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar